SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL – BELI TANAH
DAN BANGUNAN (SPPJB)
SEBELUM DI BUATKAN AKTE JUAL- BELI
Pada hari ini ( ----------------------)
tanggal [( ------) ( ------------------------------)] ( --- -----------------------
---) tahun [( ------) ( --- ---------------------- ---)], kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nama :
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT
1. PIHAK
PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh
pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di ( …………………………. ) dan dengan
ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK
KEDUA.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta
hak-hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut
Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
TUJUAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada
waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan
menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada
ayat 2.
Ayat 2
Kedua
belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli
berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak
di :
------------------------------------------------------------------------------
Jalan :
------------------------------------------------------------------------------
Kelurahan :
------------------------------------------------------------------------------
Kecamatan :
------------------------------------------------------------------------------
Kotamadya :
------------------------------------------------------------------------------
Provinsi :
------------------------------------------------------------------------------
Berdiri
di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer
gambar situasi --------- ), seluas [( ------------) (---luas tanah dalam
huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
Ayat 3
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas
tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam
Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor
Pertanahan Kotamadya -------------------------------------------------, maka
para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah
yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.
Pasal
2
HARGA
Ayat 1
Kedua
belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi obyek
perjanjian ini adalah [(Rp. ----------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat 2
Dalam
hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai
dengan selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari
sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal [( -------- )
( --- tanggal dalam huruf --- )].
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara
sebagai berikut:
a. Pembayaran
I (Tanda jadi) : [(Rp.
--------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam
huruf ------ )], dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan
ini.
b. Pembayaran
II (Pelunasan) : [(Rp. --------------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )], paling lambat tanggal (----- tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK
PERTAMA a/n ----------------------------------------------------------------di
Bank ----------------------------------------------- Nomor rekening
------------------------------------------
Ayat 2
PIHAK
KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran
angsuran tepat pada waktunya.
Ayat 3
Untuk
tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK
PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru
dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari
Bank yang bersangkutan.
Ayat 4
Apabila
terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK
KEDUA, maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur
tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan
ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan
Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut
yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.
Pasal
4
SERAH
TERIMA
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan
menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya [( --- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] hari sejak
ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran
oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.
Ayat 2
Apabila
terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan biaya administrasi sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.
Pasal
5
PEMBATALAN
Ayat 1
Kedua
belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk
membeli Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat Pengikatan
ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat
Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka
kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas
harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu
senilai [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Ayat 2
Kedua
belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya
untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi obyek dari Surat
Pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga kecuali PIHAK KEDUA
cedera janji, maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan
mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah
denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari
harga Tanah dan Rumah tersebut.
Pasal
6
PENGALIHAN
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Terhitung
sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
sepenuhnya.
Ayat 2
Surat
Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari
masing-masing pihak.
Pasal
7
PENANDATANGANAN
AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat 1
Kedua
belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk
membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua
belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T).
Ayat 2
PIHAK
KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya akta Jual Beli akan
ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari
tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal
8
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dimana
bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli
waris yang lain.
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah
bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang,
tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran
pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.
Ayat 3
Surat
Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin sesuatu hutang atau
pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.
Pasal
9
PERJANJIAN
TAMBAHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan
merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu
addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat
terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat
pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2
(dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan
sesuatu yang idak mungkin terlaksana, tidak membuat yang digantungkan padanya,
tak berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang
apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali,
pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan
perikatan : hanyalah ia kewajiban si berpiutang mengembalikan apa yang telah
diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak
terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan
memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut
pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.
0 Comments